Rektor
Rektor bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; mengelola seluruh kekayaan universitas secara optimal; membina tenaga edukatif, mahasiswa dan tenaga administrasi; membina hubungan kerjasama dengan lingkungan universitas, masyarakat, dan lembaga terkait baik dalam maupun luar negeri; menyelenggarakan pembukuan universitas; menyusun Renstra (Rencana Strategis) yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan universitas, melaporkan secara berkala kepada Badan Penyelenggara tentang kemajuan universitas dan melakukan pembinaan di Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.