Rektor

Rektor bertugas untuk melaksanakan  penyelenggaraan pendidikan,  penelitian, dan pengabdian  kepada  masyarakat;  mengelola  seluruh  kekayaan  universitas  secara optimal;   membina  tenaga  edukatif,  mahasiswa  dan  tenaga  administrasi;  membina hubungan kerjasama dengan  lingkungan universitas,  masyarakat,  dan lembaga terkait baik dalam  maupun luar negeri; menyelenggarakan pembukuan universitas; menyusun Renstra (Rencana Strategis) yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan universitas, melaporkan secara berkala kepada Badan Penyelenggara tentang  kemajuan universitas dan melakukan pembinaan di Bidang Al ­Islam dan Kemuhammadiyahan.
Shared:
Muhammadiyah