Wujudkan Kampus Bersinar, UMM Kampanyekan Generasi Muda Bebas Kekerasan Seksual

Author : Humas | Senin, 28 November 2022 08:17 WIB
Workshop UMM kampanyekan generasi muda bebas kekerasan seksual dan emosional berbasis spiritual (Foto: Haqi Humas)

Secara hukum, ada empat maca kekerasan di dalam undang-undang. Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Saat ini, kekerasan seksual menjadi masalah yang harus dicegah mengingat banyak kasus yang terjadi, baik itu di luar maupun di dalam kampus. Hal tersebut diucapkan oleh Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.Hum selaku Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sambutannya pada acara Workshop Pembimbing Akademik. Adapun acara ini bertujuan untuk menguatkan generasi muda bebas kekerasan seksual dan emosional berbasis spiritual. Agenda yang dilaksanakan pada 26 November ini juga berupaya mewujudkan kampus bersinar.

Sidik, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual sudah menjadi keharusan. Adapun kata ‘dicegah’ dalam bahasa hukum berarti menghilangkan berbagai faktor yang menyulut terjadinya kejadian. Menurutnya, banyak tenaga dan pikiran dibutuhkan untuk menghilangkan faktor-faktor itu. Apalagi dalam kekerasan seksual, faktor tidak selalu sama.

Disebutkan dalalm undang-undang bahwa kekerasan seksual bukan hanya fisik saja tapi juga non fisik. Maka, ia berharap para dosen yang turut ikut workshop tersebut dapat menjadi pelindung bagi para mahasiswanya. “Forum seperti ini memang sudha sepatutnya kita lakukan secara rutin agar apra dosen walu tahu apa saja faktor yang bisa menimbulkan kekerasan seksual,” imbuh Dosen Fakultas Hukum UMM ini.

Baca juga : Kaji Money Laundering, FH UMM Siapkan Generasi Berintegritas

Di sisi lain, salah satu pemateri Komariah, SH., M.Si., M.Hum. mengatakan bahwa workshop ini menjadi bekal tiap dosen di masing-masing prodi dalam mencegah kekerasan seksual. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Termasuk perilaku patuh dan taat pada hukum positif yang berlaku.

“Kesadaran ini juga bisa disalurkan oleh dosen kepada para mahasiswa sehingga angka kasus kekerasan seksual bisa dihilangkan,” tegasnya.

Menurut Komariah, masalah kekerasan seksual saat ini tidak hanya faktor pelaku saja tapi juga faktor korban. Dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi karena pada awalnya saling suka. Komariah menilai bahwa pemahaman anak muda mengenai seks, agama dan hukum masih kurang. Hal itu berakibat pada banyaknya pemuda pemudi yang mudah terserert hawa nafsu dalam dirinya. Hingga berujung pada perbuatan kekerasan seksual yang tidak semestinya terjadi.

“Maka, para dosen dan pihak prodi harus sigap dan senantiasa membekali mahasiswanya dengan pemahaman-pemahaman moral, agama, hukum, dan edukasi seks kepada anak didiknya,” ucap salah satu Badan Pembida Harian (BPH) UMM ini.

Baca juga : Peringati Hari Guru, FKIP UMM Nyanyikan Himne Guru Berjamaah

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan pemateri lain, Dr. Khozin, M.Si. Ia mengatakan, warga Muhammadiyah harus menjalankannya sesuai dengan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH). Pun dengan komitmen untuk melawan segala bentuk kekerasan. salah satu cara yang dilakukan yakni dengan membentuk lembaga yang menanganinya di setiap universitas.

“Muhammadiyah akan selalu komitmen melawan kekerasan seksual, karena sejatinya kekerasan seksual merupakan bagian dari menganiaya sesama makhluk Allah SWT,” jelasnya.

Di sisi lain, Dr. Vina Salviana Darvina Soedarwo, M.Si. selaku Wakil Ketua PCA UMM mengatakan, Aisyiyah hadir sebagai organisasi perempuan modern dengan gerakan teologisnya. Termasuk berupaya mempersiapkan gereasi bangsa, utamanya perempuan untuk bisa memimpin bangsa di amsa depan.

Ia melihat krisis moral dan kesadaran spiritual mahasiswa menjadi faktor paling genting yagn harus dihadapi. “Maka, workshop ini menghadirkan berbagai pemateri untuk membekali para pengajar di kampus agar bisa ditransferkan ke mahasiswa dna menghilangkan kasus kekerasan seksual,” pungkasnya. (haq/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image