INKINDO Jawa Timur dan UMM Teken Kerjasama Percepatan Program Profesi Insinyur

Author : Humas | Senin, 20 Januari 2020 11:09 WIB
Serah terima cinderamata. (Foto: Isitmewa)

INKINDO wilayah Jawa Timur mengundang secara khusus Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Muhammadiyah Malang (PS PPI UMM) dalam kegiatan Rapat Dewan Pengurus pada Selasa, 17 Desember 2019 di Hotel Novotel Samator – Surabaya. Pada kesempatan tersebut, PS PPI UMM diberi kesempatan untuk memaparkan penyelenggaraan Program Profesi Insinyur di UMM.

Dari hasil kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama percepatan PS PPI bagi pengurus dan anggota INKINDO Wilayah Jawa Timur pada PS PPI UMM.

Kerjasama itu ditindaklanjuti silahturahmi ke kampus UMM (10/1) dan diterima langsung Rektor UMM. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama percepatan program profesi insinyur pada PS PPI UMM. Penandatanganan dilakukan oleh Ir. Adi Prawito, MM., MT. selaku Ketua Dewan Pengurus Provinsi Jawa Timur dan Dr. Fauzan, M.Pdselaku Rektor UMM.

Baca juga: Mobil KaCa UMM Terapkan Pendidikan Karakter lewat Meneladani Kisah Nabi

“Hal ini menunjukkan bukti bahwa INKINDO Wilayah Jawa Timur dan UMM ingin berkontribusi dalam menghasilkan SDM yang berpengetahuan handal di bidang keinsinyuran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014,” ungkap Ketua PS PPI, Fakultas Teknik (FT) UMM, Annisa Kesy Garsidek.

UMM termasuk salah satu perguruan tinggi yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur. UMM mendapatkan izin pembukaan PS PPI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 200/KPT/I/2017 tertanggal 27 Maret 2017.

Baca juga: Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Instruktur, UMM Siap Dirikan Lembaga Pelatihan Kerja

PS PPI UMM bertujuan mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan tenaga profesional keinsinyuran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsiyuran, maka setiap orang yang akan melakukan Praktek Keinsiyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiyur Indonesia (PII).

“Untuk memperoleh STRI tersebut, maka orang tersebut wajib memiliki gelar profesi Insinyur (Ir) dan sertifikat Kompetensi Insinyur. Pasca buat kesepakatan, kami sudah langsung action. Ada 40 lebih yang daftar profesi insinyur semester ini” sambung Annisa. (*/can)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image