Kaji Money Laundering, FH UMM Siapkan Generasi Berintegritas

Author : Humas | Sabtu, 26 November 2022 02:58 WIB
Dekan Fakultas Hukum (FH) UMM, Dr. Tongkat, SH., M.Hum., Dr. Yenti Garnasih, SH, MH dan Moderator Pada Kuliah Tamu. (Foto: Zaki Humas)

Semua orang harus mengerti dan tahu tentang pencucian uang (money laundering). Karena jika seseorang menjadi penerima dan penikmat dana dari hasil kejahatan, maka orang tersebut dapat menjadi pelaku pasif. Di mana pelaku pasif bisa dikenakan pasal 5 UU Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010 dan dapat dipidana paling lama 5 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Mahupiki (Masyarkat Hukum Pidana dan Kriminalogi Indonesia), Dr. Yenti Garnasih, SH, MH dalam Kuliah Tamu yang mengangkat tema “Money Laundring yang Bersumber dari Perdagangan Narkoba”. Adapun acara tersebut di selenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Kamis, 24 November 2022 lalu.

Yenti, sapaan akrabnya, menjelaskan mengenai money laundering. Kegiatan ini meliputi menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Menurutnya, para mahasiswa khususnya hukum harus memahami dan mencurigai berbagai harta kekayaan yang diterima. Tidak boleh mudah menerika uang yang jumlahnya banyak dari sembarang orang. Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan uang tersebut merupakan hasil money laundering yang sangat berbahaya. “Karena, siapapun yang menikmati hasil kejahatan, ia juga menjadi pelaku pencucian uang.” ungkap Yanti.

Ia melanjutkan, kejahatan pencucian uang di Indonesia merupakan perbuatan kriminalitas yang sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2002. Menurutnya, sejak disahkannya undang-undang tersebut, bukannya makin bagus tapi makin menurun. Adapun sejarah awal pencucian uang di dunia sudah ada sejak konferensi 1988 di Amerika Serikat yang membahas terkait pemberantasan narkoba. Perdagangan narkotika merupakan kejahatan yang paling banyak menghasilkan uang, oleh sebab itu banyak sekali aliran dana yang masuk dalam pencucian uang.

“Di Indonesia, jika pencucian yang berasal dari narkotika dan dibelanjakan, maka pelakunya akan dikenakan double punishment. Pertama yakni tentang tindak pidana narkotika dan yang kedua yakni perkara pencucian uang. Adapun kejahatan tersebut sudah diatur dalam Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UMM, Dr. Tongkat, SH., M.Hum. menilai agenda ini sangat penting karena memberikan kesempatan yang luar biasa  bagi mahasiswa hukum UMM. Utamanya untuk menambah semangat dan juga ilmu tentang money laundering.

“Apalagi mahasiswa akan meneruskan tonggak kepemimpinan di berbagai bidang. Maka pengetahuan tentagn pencucian uang harus dipahami agar tidak terjebak dan terjembab menjadi pelaku kejahatan pasif,” tuturnya. (zak/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image