Ingin Beli Rumah? Dosen Hukum UMM Ingatkan Sederet Hal

Author : Humas | Senin, 27 Maret 2023 06:00 WIB
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Foto: Istimewa)

Rumah menjadi salah satu daftar utama bagi pasangan baru maupun keluarga yang sudah lama menikah. Bahkan juga bisa dijadikan investasi pribadi untuk masa depan. Namun, ,emiliki dana yang banyak tidaklah cukup. Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah. Maka, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn. menguraikan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.

“Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda. Lalu kita juga harus mengetahui kepastian subjek dan kepastian objek dalam jual beli rumah,” jelas Isdian.

Hal yang pertama adalah kepastian subjek. Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut. Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 

Baca juga: Kajian Ramadan UMM Bahas Langkah Berjihad Ekonomi

“Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri,” tambahnya. 

Setelah kepastian subjek, maka hal berikutnya adalah mengetahui kepastian objek. Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya. Mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Baca juga: 18 Buku Menarik Diluncurkan dalam Kajian Ramadan UMM

“Jangan sampai nama yang tertera diatas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada,” ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.

Terakhir, calon pembeli hendaknya melakukan pengecekan status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

“Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” pungkas Isdian mengakhiri. (lib/wil)

 

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image