Apa Hukum Takbiran dengan Sound System? Ini Penjelasan Dosen UMM

Author : Humas | Jum'at, 30 Juni 2023 23:10 WIB
Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Foto: Istimewa)

Malam jelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak takbir, kapanpun dan dimanapun. Momen ini biasanya dilakukan dengan banyak cara, mulai dari mengumandangkan takbir di rumah, mushola, dan masjid. Bahkan seringkali kita temui takbiran di jalan-jalan dengan menggunakan pengeras suara yang dipasang menjulang di mobil-mobil sambil berkeliling.

Hal itu menarik perhatian Muhammad Arif Zuhri, Lc, M.H.I. selaku Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menjelaskan bahwa secara umum takbir keliling ini hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Kegiatan itu merupakan bagian dari muamalah duniawiyah dan mengandung syiar-syiar yang menjadi sarana berdakwah. 

Baca juga: Mengolah Daging Kurban yang Sehat Ala Dosen Fikes UMM

"Dahulu, ketika Ibnu Umar sahabat Nabi Muhammad SAW berangkat dari rumah menuju tempat sholat Idul Fitri ataupun Idul Adha, ia selalu mengeraskan bacaan takbir di jalan," jelas Arif, sapaan akrabnya.

Namun kemubahannya tergantung pada tata cara pelaksanaan, kondisi dan situasi daerah setempat. Jika seandainya takbir keliling menggunakan pengeras suara dirasa mengganggu lingkungan dan membahayakan orang lain, maka hal itu tidak diperbolehkan. 

"Contohnya di kampung halaman saya, takbir keliling ini sudah menjadi tradisi dan bahkan diperlombakan antar masjid. Kegiatan perlombaan ini dilakukan oleh pemerintah setempat serta telah dijaga oleh pihak-pihak keamanan. Bahkan masyarakat pun terlihat antusias dan ikut menonton lomba takbir keliling ini," katanya.

Baca juga: Inovasi Brilian, Tim UMM Manfaatkan Limbah Udang Jadi Penyedap Rasa

Kegiatan seperti ini tentu saja harus memiliki teknis pelaksanaan yang jelas agar acara berjalan dengan terstruktur dan kondusif. Jangan sampai momen baik ini memakan korban.

Takbiran dengan pengeras suara juga harus memperhatikan lingkungan sekitar. Melihat apakah sudah baik atau malah mengganggu warga lain. Tentu semarak idul adha dan idul fitri memang harus diramailam tapi tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku.

“Jika dilakukan secara tertib, memperhatikan waktu pelaksanaan, lingkungan dan teknis pelaksanaan, maka sah-sah saja untuk dilaksanakan. Untuk patokan waktu takbir Idul Fitri, dimulai dari awal masuk Idul Fitri yaitu waktu maghrib, hingga sholat Idul Fitri dilakukan. Sehingga selepas sholat Idul Fitri dilakukan, tidak perlu lagi dilakukan takbir berjamaah di tiap masjid,” pungkasnya menjelaskan. (dev/wil)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image