Pemprov DKI Akan Pinjamkan Gedung untuk Kantor BNN

Author : Administrator | Jum'at, 13 November 2015 10:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)

 

JAKARTA - Merasa kasihan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tak lama lagi akan kehilangan gedungnya karena masa sewa dengan Polri sudah habis, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta terkait peminjaman gedung milik Pemprov DKI Jakarta.

Gedung tersebut yakni bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) DKI Jakarta yang terletak di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Masalah Gedung BNN kita sudah pinjamkan kantor yang bekas PU, kita pinjamkan, bahkan saya sudah ngajuin surat ke DPRD. Saya bilang sama Sekda, bila perlu kasih aja lah BNN enggak punya gedung, ngapain pinjam terus," jelas Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Ahok bahkan juga berencana untuk mengajukan rumah bekas Wakil Gubernur yang ada di Jalan Prof. DR. Satrio Utomo yang saat ini kosong tak digunakan.

"Dulu kan itu tempat Wagub, itu juga kosong," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan tak hanya ingin menyewakan gedung kepada BNN, tetapi juga akan mengusulkan untuk menghibahkan gedung milik pemprov DKI kepada Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

"Kalau DPRD setuju, perlu hibahin ajalah BNN supaya Kepala BNN punya kantor, punya rumah, enggak pinjem terus. Orang sama kok kita pemerintah, kenapa enggak boleh kasih," pungkas Ahok.

Seperti diketahui Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur, akan habis masa pinjamnya pada Desember 2015. Nantinya gedung tersebut akan dikembalikan ke Polri sebagai pemilik utama.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan tak akan meminta BNN untuk mengembalikan gedung tersebut. Dia menyerahkan keputusan itu kepada Buwas, namun Buwas menyerahkan masalah gedung ini semua kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memutuskannya.

Sumber: http://news.okezone.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: