Pemerintah Wacanakan Hukuman Tambahan yang Bikin Malu Pelaku Kejahatan Seksual

Author : Administrator | Rabu, 11 Mei 2016 07:51 WIB
.
Ambaranie Nadia K.MJaksa Agung H.M Prasetyo

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Pemerintah juga akan segera menerapkan pemberatan sanksi/hukuman bagi predator anak.

Ada dua pemberatan hukuman yang akan diterapkan. Pertama, penegak hukum tidak hanya akan mengenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku, namun juga akan melapisinya dengan KUHP.

"Kalau selama ini banyak menggunakan pasal-pasal pada UU Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya hanya 10 tahun, kami akan mengaitkannya juga dengan UU lain yakni KUHP," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Istana, Selasa (10/5/2016).

Misalnya, jelas Prasetyo, bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, maka pasal yang dikenakan bukan hanya pasal pada UU Perlindungan Anak, melainkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hukuman pasal-pasal itu, yakni mulai dari 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Dengan demikian, ganjaran hukuman bagi pelaku adalah kumulatif dari tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, ada hukuman tambahan yakni hukuman kebiri dan menyebarluaskan keputusan hakim tentang perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak kepada khalayak.

"Selain kebiri, kami juga akan mengusulkan agar keputusan hakim (tentang perkara kejahatan seksual) diumumkan secara luas di hadapan masyarakat sehingga akan membuat malu para pelaku kejahatan seksual. Ini baru wacana dan gagasan saja ya," ujar Prasetyo.

Rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberatan hukuman tersebut akan diakomodir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Saat ini, Perppu itu masih dibahas di tingkat kementerian koordinator dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Puan menambahkan, selain memperberat hukuman dan memublikasikan terdakwa kejahatan seksual, Perppu juga mengatur adanya perlakuan khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Mereka tidak hanya dikenakan hukuman penjara, melainkan juga hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

"Pelaku akan diberikan rehab dengan maksud tidak mengulangi hal itu kembali dan kembali ke jalan yang benar," ujar Puan di Istana, Selasa.

Menurut Puan, rehabilitasi psikologis kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga merupakan implikasi dari asas perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kebijakan pemberatan hukuman itu dapat langsung diterapkan penegak hukum setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut dia, tidak sulit menerapkan kebijakan itu.

"Kalau ada petunjuk dari jaksa harus begitu (berlakukan hukuman kumulatif), pasti akan dilengkapi polisi. Tapi kalau yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, ya pakai yang sudah digunakan saja," ujar Badrodin.

Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: