Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Pemilik Izin Tambang

Author : Administrator | Selasa, 27 September 2016 12:33 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.| KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Harisma Barakah, Widdi Aswindi, Selasa (27/9/2016).

PT AHB merupakan perusahaan pemilik izin usaha pertambangan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa.

Widdi Aswindi juga merupakan Direktur PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, dalam mendapat izin tambang di Sultra.

Selain Widdi, KPK juga memanggil Edy Janto, karyawan PT Billy Indonesia, dan dua orang pihak swasta, Mochamad Junus dan Hasmir.

Selain itu, KPK juga memanggil Ridho Insan, pegawai negeri pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Penulis
: Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/09/27/12335751/kasus.gubernur.sultra.kpk.periksa.pemilik.izin.tambang
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: