UMM Satu-satunya PTS Penyelenggara PLPG

Author : Humas | Jum'at, 07 Oktober 2016 10:45 WIB
Rektor UMM Fauzan memberikan pengarahan kepada peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Foto: Rino/Humas

SEBANYAK 99 peserta berlatar belakang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diadakan oleh Program Serifikasi Guru (PSG) Rayon 144Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada 6 hingga 14 Oktober 2016.Para peserta berasal dari berbagai kota dan kabupaten se-Jawa Timur.

Di Indonesia, terdapat hanya 15 perguruan tinggi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan program sertifikasi tersebut. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMM Dr Poncojari Wahyono Mkesmenjelaskan, UMM merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta (PTS)yang dipercaya Kemendikbud mengadakan PLPG.

Selain UMM, 14 perguruan tinggi yang dimaksud yaitu Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Cendrawasih, dan Universitas Negeri Makasar.

Untuk pelaksanaannya, Poncojarimengatakan, PSGUMM bermitra dengan duauniversitas lainnya, yakni Universitas Islam Malang (Unisma) dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Pada pembukaan yang berlangsung di hotel UMM Inn, Kamis (6/10), Rektor UMM Fauzan mengajak peserta PLPG untuk mampu membaca problem-problem yang ditimbulkan oleh adanya pelaksanaan sertifikasi sebelum-sebelumnya. Berdasarkan penelitian, kata Fauzan, penyelenggaraan sertifikasi yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya diselenggarakan sembilan hari, tidak memiliki korelasi yang signifikan terhadap kompetensi yang diinginkan. “Jadi sebenarnya, penyelenggaraan sertifikasi di Indonesia bisa sampai saat ini khusus penyelenggaraan sertifikasi guru, hasilnya masih menjadi tanda tanya,” kata Fauzan.

Diakuinya, guru yang sudah tersertifikasi hanya meningkat pada satu aspek saja, yakni kesejahteraannya. Akan tetapi, aspek lainnya seperti peningkatan kinerja akademik, pedagogi, dan sosialnya belum nampak, bahkan belum memperlihatkan korelasi yang signifikan. Sebagai contoh Fauzan menyebut, di Kabupaten Malang saja pada 2014 disinyalir terdapat 374 kasus perceraian. Guru merupakan profesi yang paling banyak menyumbang daftar perceraian tersebut.

“Kondisi itu kan tidak boleh terus menerus terjadi. Kami berharap bapak dan ibu sekalian berangkat dari rumah masing-masing ketempat ini sudah meniatkan dalam dirinya untuk meningkatkan kapasitas kompetensi, intelektual serta sosialnya. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kompetensi para lulusan yang kita hasilkan,” kata Fauzan.  

Oleh karenanya Fauzan berharap, guru yang dihasilkan melalui sertifikasi dapat menjadi agent of change.“Guru diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tapi juga sebagai model bagi peserta didiknya,” pungkas Fauzan. (acs/han)    

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image