Peneliti BRIN: Survei Politik Boleh Salah Tapi Tak Boleh Bohong

Author : Humas | Jum'at, 11 Agustus 2023 06:05 WIB | kata data - kata data

Mengisi Survei Online

ARSYAFINPRODUCTION.CO.ID

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyatakan bahwa semua survei harus taat pada prinsip dasar dan metodologi dalam prosesnya. Hal itu disampaikan Siti dalam Bincang Politik Nasional dan Rilis Hasil Survei Opini Publik Jawa Timur yang digelar Laboratorium Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). 

"Survei politik boleh saja salah, namun sama sekali tidak boleh bohong," ujar Siti seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/8). 

Ia mengatakan saat ini sering menemukan praktik tidak transparan dari lembaga survei mengenai sumber pendanaan survei. Padahal menurut Siti hal itu merupakan bagian dari transparansi dan mempengaruhi tingkat keterpercayaan publik. 

Saat ini sejumlah lembaga survei mulai sering merilis temuan survei berkaitan dengan elektabilitas partai politik serta calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya lembaga survei yang telah berpengalaman pada pemilu sebelumnya, juga ada beberapa lembaga survei baru yang muncul. 

Sementara itu, pengamat politik UMM Asep Nurjaman mengatakan metode survei dengan menggunakan sampling sudah mulai ditinggalkan. Ia menyebut saat ini banyak lembaga survei dunia yang beralih pada penggunaan AI serta big data.

Asep menyebut penggunaan AI dalam sampling lebih membantu dalam pemetaan calon karena dinilai lebih akurat. Hal itu disebabkan survei AI tidak memiliki batasan data. Ia berharap partai politik dan lembaga survei di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi untuk membantu pelaksanaan survei. 

mayoritas warga ri percaya debat terbuka memengaruhi pilihan di pemilu 2024

Ihwal eksistensi lembaga survei sebelumnya telah diatur Komisi Pemilihan Umumlewat  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024. PKPU ini  mewajibkan lembaga survei, jajak pendapat, dan hitung cepat, melaporkan sumber dananya. 

Pada Pasal 17 PKPU disebutkan bahwa lembaga survei wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk sumber dana. Namun, pelaporan sumber dana ini lebih ditekankan kepada  lembaga survei yang akan ikut dalam hitung cepat.

Selain itu PKPU juga meminta lembaga survei juga melaporkan status badan hukum dan keterangan terdaftar sebagai lembaga survei. Lembaga survei juga perlu melaporkan metodologi yang digunakan serta  jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

Sumber: https://katadata.co.id/amp/ira/berita/64d4dda1945b5/peneliti-brin-survei-politik-boleh-salah-tapi-tak-boleh-bohong
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori