Viral Hukuman Koruptor Ringan, Dosen FH UMM: Hakim Harus Lebih Berani!

Author : Humas | Jum'at, 10 Januari 2025 09:56 WIB | KlikMu.co - KlikMu.co

Tinuk Dwi Cahyani SH MHum PhD, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang. (Humas UMM/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 300 triliun kembali menyedot perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku kasus tindak korupsi tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar.

Tinuk Dwi Cahyani SH MHum PhD, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang, menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait pidana korupsi sudah sangat jelas. Bahkan, dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan. Sayangnya, penerapan hukumnya belum sempurna.

Tinuk menyayangkan vonis hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus ini, karena menurutnya ada opsi hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana korupsi.

“Pelaku dalam kasus ini sangat merugikan negara Indonesia. Putusan pidana yang dijatuhkan jelas tidak mencerminkan rasa keadilan dan memukul hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tinuk, Kamis (9/1/2025).

Ia menegaskan, vonis 6 tahun penjara tersebut tidak akan membuat pelaku jera. Tinuk juga menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara, sementara hakim hanya menjatuhkan vonis 6 tahun.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi para penegak hukum agar memberikan hukuman yang lebih setimpal kepada para pelaku korupsi yang telah merugikan negara,” ujarnya.

Kondisi ini, menurut Tinuk, semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya peran Komisi Yudisial dalam mengawasi keputusan hakim.

Namun, tidak hanya Komisi Yudisial yang harus bertanggung jawab; lembaga eksekutif dan legislatif juga perlu ikut serta mengawal kasus-kasus yang merugikan negara.

“Di banyak kasus seperti terorisme dan narkotika, hakim berani menjatuhkan hukuman mati. Namun, dalam kasus korupsi, saya belum melihat adanya hakim yang berani menjatuhkan hukuman mati, meskipun pelakunya jelas merugikan negara. Saya rasa hal ini disebabkan karena pelaku korupsi seringkali berasal dari kalangan pejabat yang berpengaruh atau memiliki kuasa,” tambah Tinuk.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum di Indonesia lebih berani dalam memperjuangkan hak negara dan kepentingan rakyat, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi.

“Keberanian ini haruslah untuk menuntut kesejahteraan rakyat dan negara,” tegas Tinuk.

Peran masyarakat, menurut Tinuk, juga sangat penting dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. Masyarakat harus peduli dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengontrol keadilan di Indonesia.

“Keberanian para penegak hukum, terutama dalam mengadili kasus korupsi, harus didorong oleh masyarakat, karena ini adalah perjuangan untuk kebaikan bersama,” tegas Tinuk.

(Wildan/AS)

Sumber: https://klikmu.co/viral-hukuman-koruptor-ringan-dosen-fh-umm-hakim-harus-lebih-berani/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler