|
Anda di : UMM >> Mahasiswa Aktif >> Aktivitas Mahasiswa >> Organisasi Kemahasiswaan >> Senat Mahasiswa >> Mahasiswa Aktif | ||
SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS (SEMU)1. SEMU berkedudukan ditingkat Universitas.
2. SEMU merupakan representasi mahasiswa ditingkat Universitas secara internal dan eksternal.
3. SEMU mempunyai tugas :
a. Memberikan pendapat,usul dan saran kepada pimpinanUniversitas .
b. Merencanakan dan menetapkan Garis-garis BesarProgram Kegiatan (GBPK) bagi BEMU,
c. dalam hal Ketua BEMU tidak dipilih secara langsung melalui Pemilu Raya Mahasiswa
d. Mengawasi dan menilai pelaksanaan program kerjadalam hal Ketua BEMU tidak dipilih secara
e. langsungPemilu Raya.
f. Memilih ketua BEMU, dalam hal Ketua BEMU tidaksecara langsung melalui Pemilu Raya
4. Kepengurusan SEMU sekurang-kurangnya terdiri atas
a. Ketua Senat Mahasiswa Universitas (KASEMU).
b. Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua-ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.
5. Ketua SEMU mengajukan susunan pengurus SEMU kepada Rektor paling lambat 7 X 24 jam setelah Sidang Umum Selesai untuk mendapatkan pengesahan.
6. Rektor mengesahkan pengurus SEMU dengan Surat Keputusan.
7. SKMU mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, saran kepada Pimpinan Universitas untuk Pengembangan UMM.
8. Masa bakti SEMU adalah l(satu) tahun, khusus jabatan ticlak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk pe berikutnya.
SENAT MAHASISWA FAKULTAS AKADEMIK (SEFA)
| ||