Indonesia | English | Arabic
Rabu, 19 Juni 2013
Anda di : UMM >> Berita >> UMM Berita >> FAI UMM Bahas Gelar Kesarjanaan Syariah

Berita

FAI UMM Bahas Gelar Kesarjanaan Syariah
» Senin, 16 April 2012 | 12:58 WIB | Dibaca: 2480
facebook umm twitter umm delicious umm digg umm berita-umm-2785.html  berita_umm_2785.pdf  berita_umm_2785.doc umm-news-2785-id.ps
 
Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar acara Seminar dan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Syariah se-Indonesia, Sabtu (16/04). Acara bertema“Konsistensi dan Eksistensi Syariah dalam Menghadapi Problematika Perkembangan Zaman” ini diselenggarakan oleh HMJ Syariah UMM ini menggandeng himpunan mahasiswa Syari’ah se-Indonesia.
 
Rektor UMM, Dr. Muhadjir Effendy, MAP menilai acara ini strategis terkait dengan posisi Syari’ah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rektor bisa memahami kegelisahan sebagian masyarakat karena disinyalir banyaknya IAIN yang menjadi UIN bukan malah mengislamkan ilmu umum tetapi telah menjadikan ilmu Islam menjadi umum. Kekhawatiran terbesarnya adalah minat ke ilmu umum oleh para calon mahasiswa Islam meningkat sedangkan kepada kajian keisalaman menurun.
 
“Padahal mengintegrasikan Islam dalam pendidikan ilmu umum itu memang tidak mudah,” ujar rektor. Kekhawatiran masyarakat bahwa kader ulama akan semakin langka, bisa saja terjadi jika tidak benar-benar diperhatikan.
 
Dekan FAI, Drs. Sunarto, MAg menuturkan acara ini dilaksanakan atas dasar ingin membahas secara substansi keilmuan Syari’ah dalam menjawab perkembangan jaman. Namun diakuinya, secara teknik juga ingin mencermati regulasi pemerintah mengenai atribut kesarjanaan Syariah yang saat ini belum serempak menggunakan gelar S, Sy. “Selama ini, ada gelar S.Ag dan S.HI, sementara aka nada S,Sy. Ini perlu penegasan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” katanya.  Untuk itu, FAI UMM mengundang pihak paling berkompeten dalam urusan ini, yakni Dirjen Pendidikan Islam,Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

Penetapan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agamadibahas dalam forum ini. “Ada tiga hal mendasar terkait eksistensi syariah dengan tenaga ahli dimasa mendatang,” kata Nur Syam. Pertamaseperti yang terkandung dalam pembukan UUD mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah mempunyai program Wajib Belajar 9 tahun dan pendidikan universal 12 tahun, dengan adanya program ini diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak mempunyai pendidikan ditahun 2040.

Kedua, membuka akses pendidikan yang merata, yaitu apabila ada masyarakat yang membuka lembaga pembelajran maka selayaknya pemerintah mengapresiasi dengan membuka tangan untuk ikut berpartisispasi dalam program itu. Ketiga, soal ijazah. Ini merupakan suatu bukti tanda pembelajaran, maka harus dapat secepatnya ditetapkan antara S, Hi atau S, Sy. “Karena terangkum dalam Advokat Hukum Islam adalah tittle S, Sy”, tutupnya. (nov/nas)

Comment:


pujo
23-10-2012
19:13:33
apakah itu benar???? bisakah bapak yang beransangkutan dengan pembuatan keputus ini, membuktikannya,,, apakah ini cuman ajang experimen saja bagi kami para kaum syari'ah........

» Balas

Add New Comment:


Nama: *
E-mail: *


Website:


Komentar: *

characters left


Enter the phrase *

Berita Terpopuler

Agenda

  Berita Utama