Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD Suburkan Transaksi Politik

Author : Administrator | Rabu, 10 September 2014 09:41 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dinilai akan menyuburkan transaksi politik. Terbatasnya jumah anggota DPRD menjadi alasan yang menguatkan penilaian tersebut.

"Apakah pilkada lewat DPRD akan menghilangkan transaksi politik? Justru akan lebih sistematis, lebih menyuburkan transaksi politik karena orang dan kawasannya lebih terbatas," kata anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Menurut Malik, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga melemahkan legitimasi kepala daerah yang bersangkutan. Pasalnya, legitimasi akan semakin kuat jika kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat. Malik menilai, usulan pilkada melalui DPRD sama dengan sebuah kemunduran besar. Ia yakin, sistem ini akan membuat kepala daerah enggan menyapa rakyat karena sibuk mengamankan pemilihnya yang duduk di DPRD.

"Pilkada melalui DPRD hanya menyuburkan dan membuat korupsi lebih sistematis. Karena rakyat tidak tahu siapa yang akan memilih kepala daerah," ujarnya.

Dalam rapat Panja RUU Pilkada, lanjut Malik, seluruh fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara, partai lainnya mengusulkan agar pilkada digelar secara langsung.

Mengenai sistemnya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan mengusulkan agar calon yang maju dalam pilkada tidak diusung dalam satu paket. Opsinya, calon wakil kepala daerah bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dari partai politik, kalangan profesional, atau sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Sementara, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra dan Hanura mengusulkan calon yang maju pilkada diusung dalam satu paket.

Untuk penyelesaian sengketa hasil, mayoritas fraksi di DPR mengusulkan sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung. Hanya Fraksi PKB dan Hanura yang mengusulkan sengketa hasil pilkada tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Ada pun, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan sengketa hasil pilkada melalui PTUN.

Mengenai anggaran penyelenggaraan pilkada, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN. Sementara Fraksi PDI-P, PKS, PPP, PKB, dan Hanura mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD.

Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan pada 23 September 2014 di tingkat komisi bersama Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.


Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/10/07304701/Kepala.Daerah.Dipilih.oleh.DPRD.Suburkan.Transaksi.Politik
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: