Indonesia | English | Arabic
Thursday, 20 June 2013
You are here: UMM >> News >> National >> 20 Kontainer Limbah Beracun Ancam Surabaya

National



20 Kontainer Limbah Beracun Ancam Surabaya

Wednesday, 06 June 2012 | 12:32 WIB | Viewed: 13718

facebook umm twitter umm delicious umm digg umm en-umm_news_740.html  en-umm_news_740.pdf  berita-ilmiah_740.doc umm-news-740-en.ps
Kontainer berisi limbah beracun dari Inggris (Tudji Martudji (Surabaya))

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menggagalkan impor 20 kontainer dari Inggris yang isinya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam dokumen tertera, isi kontainer adalah heavy melting scrap (HMS) atau besi bekas dengan tujuan perusahaan peleburan besi PT Ispad Indo di kawasan Sepanjang, Sidoarjo, Jatim.

"Di dalam 20 kontainer itu ternyata berisi barang-barang lain yang dilarang. Di antaranya, tabung kimia, potongan logam, barang-barang elektonik, kabel, PVC, plastik, ban, aki bekas, potongan kain dan barang lainnya yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinyatakan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun," kata Kepala Kanwil Jatim 1 Bea dan Cukai Tanjung Perak Muhammad Chariri, Rabu 6 Juni 2012.

Kepala Penyidikan dan Penindakan, Eko Darmanto menambahkan,  limbah besi didatangkan dari negara importir, Inggris menggunakan kapal Filipina, dengan rute dari negara asal transit di Singapura, kemudian ganti kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Ini yang sangat mencengangkan, setelah dilakukan pengecekan oleh Deputi IV Kementerian LH, ternyata 20 kontainer itu berisi limbah berbahaya, tidak sesuai yang tertera di dokumen," urai Eko sambil menunjukkan sejumlah kontainer yang berisi limbah B3.

Terkait pelanggaran itu, pihak importir dikenakan saksi melanggar Pasal 103 huruf a UU No 17/2006 tentang Perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp100 juta atau paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Eko juga menyesalkan masuknya limbah B3 asal Inggris itu, karena sesuai konvensi internasional harusnya Inggris ikut mendukung program ramah lingkungan.

Selanjutnya, kiriman limbah itu akan ditindaklanjuti di Kementerian LH untuk dapat dikembalikan ke negara asalnya.

Impor sampah sebelumnya juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlahnya bahkan jauh lebih besar: 113 kontainer dari Inggris dan Belanda. Dua kontainer yang dibuka berisi limbah sampah logam bercampur tanah dan aspal. (umi)



Harvested from : http://nasional.vivanews.com/

Comment:


lisvy
06-11-2012
11:26:32
inilah wajah mengerikan dari produk kapitalisme yang mengeksploitasi alam, yakni produksi limbah yang teramat sangat semakin menyesakan bumi kita khususnya Indonesia. Dampak lain sebagai negeri berkembang adalah menjadi negeri yag tak habisnya dieksploitasi, jika dari dulu hingga sekarang SDA kita dirampas, kini benuk penjajahan lain semakin beragam seperti halnya menjadikan tanah kita sebagai "tempat sampah" untuk membuang limbah industri negara maju. semoga kita semua sadar akan keamanan non tradisional yang semakin mengancam kehidupan kita, dan bumi kita.

» Reply

Add New Comment:


Nama: *
E-mail: *


Website:


Komentar: *

characters left


Enter the phrase *

Most Popular News

Be Commented

Announcement

  Berita Utama