Indonesia | English | Arabic
Tuesday, 21 May 2013
You are here: UMM >> News >> National >> Menu 'Dugem' Pengemudi Xenia Maut Cs

National



Menu 'Dugem' Pengemudi Xenia Maut Cs

Wednesday, 25 January 2012 | 09:57 WIB | Viewed: 11218

facebook umm twitter umm delicious umm digg umm en-umm_news_375.html  en-umm_news_375.pdf  berita-ilmiah_375.doc umm-news-375-en.ps
Ekstasi dan narkoba yang disita polisi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO , Jakarta:- Afriani Susanti dan ketiga kawannya ternata berbagi 3 botol bir, 3 botol wiski, dan 2 butir ekstasi sebelum mobil yang ia bawa menabrak belasan orang--sembilan di antaranya tewas--di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 lalu. Ditenggak di tiga tempat berbeda, alkohol dan obat haram itu membuat mereka berempat masih teler ketika diperiksa polisi pada Senin dinihari.

Kepala Sub-Direktorat II Psikotropika Direktorat Narkotik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro, mengatakan Afriyani, Deny Mulyana, Adistira Putri Grani, dan Arisendi tiba di Polda Metro dengan ekspresi wajah datar. “Tidak ada sedu sedan. Hanya diam saja. Teler,” kata Eko.

Menurut Eko, pengaruh setengah butir ekstasi itu membuat Afriyani dan gengnya tak bisa tidur semalaman. “Mereka baru bisa tidur pada Senin subuh. “Pagi hari baru sadar kembali,” katanya.

Setelah tersadar, kepada polisi, mereka mengaku membeli dua butir ekstasi Rp 600 ribu di sebuah diskotek di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Diskotek itu menjadi tempat ketiga yang dikunjungi geng tersebut sepanjang Sabtu 21 Januari 2012 malam. Awalnya, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, mereka minum di pesta ulang tahun di Hotel Borobudur, kemudian dilanjutkan di sebuah kafe di Kemang, sebelum kemudian membeli ekstasi.

Karena ekstasi itu, ujar Nugroho, polisi juga menetapkan tiga teman Afriyani sebagai tersangka dan menahan mereka mulai tadi malam. Deny, Adistira, dan Arisendi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik, sama seperti yang menjerat Afriyani yang sudah lebih dulu ditahan. ”Dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara," kata Nugroho.



Harvested from : http://www.tempo.co/

Comment:


Add New Comment:


Nama: *
E-mail: *


Website:


Komentar: *

characters left


Enter the phrase *

Most Popular News

Be Commented

Announcement

  Berita Utama