Indonesia | English | Arabic
Wednesday, 22 May 2013
You are here: UMM >> News >> National >> Capim KPK, Komisi III DPR Tetap Minta 10 Nama

National



Capim KPK, Komisi III DPR Tetap Minta 10 Nama

Monday, 10 October 2011 | 10:53 WIB | Viewed: 11615

facebook umm twitter umm delicious umm digg umm en-umm_news_17.html  en-umm_news_17.pdf  berita-ilmiah_17.doc umm-news-17-en.ps
 

Hari ini Komisi III DPR dan Menkum HAM Patrialis Akbar membahas Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat ini Komisi III bersikukuh pansel menyediakan 10 nama Capim KPK. “Jelas dalam Pasal 30 ayat 9 dan 10 UU KPK, DPR harus memilih 5 nama pimpinan KPK. Yang berarti harus ada 2 kali jumlahnya yaitu 10 nama Capim KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkum Ham Patrialis Akbar, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011). Hal serupa juga diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding. Ia meminta agar pemerintah dalam hal ini Pansel KPK tidak menegakkan aturan dengan melanggar aturan yang ada. Suara dari fraksi Partai Gerindra yang disuarakan oleh Desmond J Mahesa juga senada. Menurutnya, sepuluh nama Capim KPK lebih baik. “Selain itu, apabila dilakukan dua pemilihan pimpinan KPK itu hanya akan memboroskan anggaran. Apakah akan dibuat proyek oleh pansel,” tanya anggota Komisi III dari fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Patrialis Akbar sendiri sebelum rapat mengemukakan pemerintah tetap pada keputusan MK. Dalam keputusan MK tersebut, Capim KPK yang harus dipilih adalah sebanyak empat orang. “Kalau pemerintah sudah final 8 sesuai keputusan MK,” kata Patrialis.


Sumber : DetikNews




Comment:


Add New Comment:


Nama: *
E-mail: *


Website:


Komentar: *

characters left


Enter the phrase *

Most Popular News

Be Commented

Announcement

  Berita Utama