By: Husamah
(Lecturer Universitas Muhammadiyah Malang) Banyak dari kita, mengenal pesantren dari
kesederhanaan bangunan-bangunan fisik lingkungan pesantren,
kesederhanaan cara hidup para santri, kepatuhan mutlak santri terhadap
kyainya, dan dalam beberapa hal pengajaran-pengajaran kitab klasik abad
pertengahan. Menyoroti masalah pesantren tidak akan pernah lepas dari
peran dan tindak-tanduk para kyai.
Berbagai “penampakan” kyai akhir-akhir ini dapat dilihat, mulai dari
terorisme, politik, sosial kemasyarakatan, lingkungan sampai dunia
ekonomi.
Kyai adalah pemimpin informal, diyakini dan dipercayai memiliki
keunggulan baik secara moral maupun sebagai orang alim. Pengaruh kyai
sangat diperhitungkan baik oleh pejabat-pejabat nasional, pejabat
daerah, para pengusaha, maupun oleh masyarakat umum. Namun demikian
pangaruh kyai ini tidak tergantung pada loyalitas komunitas terbatas
yang didorong oleh hutang budi orang-orang tertentu atas jasanya, dan
juga mereka tidak pula tergantung pada dukungan keluarga.
Demikian pentingnya posisi para kyai ini bagi pemerintah, terutama
dapat kita lihat dari hasil penelitian PKSK (1999) dalam Ainur Rofieq
(2002) yang menunjukkan bahwa dari 2870 pondok pesantren di Jawa Timur,
pesantren yang tidak pernah dikunjungi pejabat pemerintah hanya
14,52%. Sedangkan sisanya 85,48% pesantren menyatakan pernah dikunjungi
pejabat pemerintahan. Bahkan dalam penelitian tersebut menunjukkan
hampir 50% pesantren mengaku sering dikunjungi oleh pejabat.
Pengaruh kyai dalam masyarakat menurut Arifin (1993) lebih banyak
dibentuk oleh pola kepemimpinannya di pondok pesantren. Salah satu
konsep yang sangat penting adalah konsep animis pantheistik. Animis
Pantheistik berarti penghormatan oleh masyarakat kepada kyai yang
disebabkan masyarakat mempraktekkan kepercayaan agama terdahulu atau
agama yang pertama kali datang ke Nusantara sebelum Islam. Hal ini lebih
mengarah pada pengkultusan para kyai atau malah di anggap sebagai
“dewa” atau minimal “manusia super”.
Dewasa ini konsep ini lebih dominan dari pada kedua konsep lainnya
yaitu Wilayatul Imam dan Sufisme. Realitanya, bisa kita tengok kembali
kasus 9 tahun lalu, tanggal 15 Januari 2001. Banser yang dimotori oleh
para “santri” berikrar untuk secara total melindungi Gus Dur (alm) dari
serangan para pendemo yang jumlahnya (menurut media massa) mencapai
ribuan. Ada rumor yang berkembang bahwa Jakarta pada waktu itu akan
menjadi Malari Jilid II. Contoh lain sering kita saksikan di televisi.
Para santri dan masyarakat “rela” bentrok antar sesamanya demi
melindungi atau membela para kyai. Bahkan Suatu ketika di Surabaya
penulis melihat Posko Jihad untuk membela seorang kyai.
Dalam hal ibadah pun posisi kyai bertambah mutlak. Santri dan
masyarakat biasa bertaqlid kepada para kyai. Apa yang dikatakan kyai
yang berkenaan dengan agama adalah benar belaka. Mereka tidak berani
bertanya soal dasar dan dalil pendapatnya. Demikian pula para kyai
sendiri dalam memahami masalah fiqih umumnya bertaqlid pada imam
Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, karena mereka mujtahid. Merujuk langsung
pada al-Quran dan sunah tidak umum di kalangan mereka, masalah inilah
yang mestinyadirombak oleh kaum pembaharu.
Sekedar melengkapi keterangan ini, simak penjelasan pengamat
nahdhiyyin, Andree Feillard, bahwa para santri belajar pada guru-guru
mereka, para kyai yang kadang-kadang juga merupakan syeikh sebuah
tarekat. Para kyai memegang kekuasaan yang sangat besar. Otoritasnya
hanya dapat disangkal oleh seorang kyai lain yang lebih berpengaruh. Di
masyarakat pedesaan, peran mereka sangat banyak; menjadi anutan di
bidang keagamaan, memimpin upacara-upacara keagamaan, dan bahkan juga
menjadi penasehat pribadi para anggota masyarakatnya.
Dalam pandangan realitas dalam masyarakat, kiai menjelma sebagai
superman atau manusia “serba guna”. Ia tidak saja melulu bergelut
dengan konteks religius atau sebatas pendidikan (agama Islam) yang
identik dengan kehidupan berketuhanan. Kyai juga cukup aktif diminta
dan dituntut untuk bermain dalam berbagai bidang garapan lain. Mulai
berperan sebagai “psikiater” ketika diminta untuk memberi solusi
persoalan pribadi atau keluarga tertentu dan seterusnya. Atau “dewan
perdamaian dan pertahanan” ketika terjadi kerusuhan atau tawuran antar
desa misalnya. Dan juga sering aktif bermain dalam konteks berbangsa
dan bernegara, yang utamanya akhir-akhir ini para kiai ngetren dengan
manuver politik, meskipun sudah lazim bahwa dalam konteks politik para
kiai sering hanya habis manis sepah dibuang saja.Atau menurut KH.
Mustofa Bisri, ibarat pendorong mobil macet, begitu mobil jalan, maka
si pendorong ditinggalkan begitu saja.
Selama ini, kiai penuh otoritas, minimalnya di dalam pesantren dan
lingkungan sekitarnya. Dan otoritasnya hanya bisa diganjal oleh kiai
lain yang dianggap lebih berpengaruh. Perlu disadari, dewasa ini,
otoritas kiai dalam bermasyarakat, hanya akan merugikan dan membelenggu
individu kiai itu sendiri. Sebab dengan semakin kompleknya pola pikir
dan gaya manusia abad ini, dan dengan semakin derasnya arus-gelombang
pergantian budaya. Yang dibutuhkan adalah fleksibelitas religius
seorang publik figur, dalam menerapkan “budaya hukum Islam” di tengah
iklim bermasyarakat (religius).
Akhirnya, penulis merasa perlu mengingatkan bahwa seharusnya para kyai
adalah realisasi konkret atau standar keteladanan bagi semua pemimpin
umat Islam. Hal ini berarti kepemimpinan yang tidak sekedar dilandasi
oleh kemampuan dalam mengelola dan menjalankan mekanisme
kepemimpinannya melainkan mengangap kepemimpinan lebih dilandasi oleh
nilai-nilai spiritual yang memiliki otoritas keagamaan. Kyai pun
seharusnya sebagai pemimpin umat yang erat hubungannya dengan
sifat-sifat transsendental, dimana pemimpin umat adalah teladan sempurna
bagi semesta dan merupakan contoh hidup tentang ma’arifat. Dapat
difahami mengapa posisi kyai dapat sedemikian sentralnya dalam
kehidupan, manajemen hingga kurikulum pendidikan informal pesantren,
dimana kekuasaan mutlak berada di genggaman kyai. Kyai bukan makhluk
yang primus inter pares, melainkan sebagai pemilik tunggal. Itulah
masalahnya.