Pemerintah Diminta Ikuti Mekanisme Jika Tolak Revisi UU KPK

Author : Administrator | Thursday, June 25, 2015 11:51 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyarankan pemerintah segera menyampaikan penolakan mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat resmi jika memang keberatan dengan revisi UU tersebut.

Dengan begitu, revisi UU KPK bisa dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2015.

"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Setelah itu, lanjut Desmond, proses kesepakatan pencabutan revisi UU KPK harus disahkan di rapat paripurna DPR. Jika mayoritas anggota DPR menyetujui, baru revisi UU KPK bisa dicabut dari prolegnas prioritas. (baca: "Dengan Revisi UU KPK, Anggota DPR Bebas Pakai Dana Aspirasi Tanpa Pengawasan")

"Ada mekanismenya, masa statement Presiden langsung mencabut," ucap Desmond.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, usulan pembahasan revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan rapat sehingga harus dilanjutkan prosesnya sesuai Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Lain halnya bila Presiden Jokowi mengeluarkan Amanat Presiden untuk mencabut proses revisi UU itu.

"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," kata dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU KPK. Kalla mengatakan bahwa setiap RUU yang diajukan harus dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR. (baca: Menurut JK, Pemerintah Belum Putuskan Sikap Resmi soal Revisi UU KPK)

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Pratikno menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

من المقطوع: nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: