KY Sodorkan Dua Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR

Author : Administrator | Thursday, October 27, 2016 12:14 WIB

ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan usulan nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KY mengusulkan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA kepada DPR, yaitu Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Juanda Pangaribuan berasal dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), sementara Sugeng Santoso berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Penyerahan usulan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial ini dilakukan pada Selasa 25 Oktober lalu di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Mengenai dua nama hakim yang diusulkan, Farid menjelaskan bahwa jumlah calon yang diusulkan KY kepada DPR tidak memenuhi kuota yang diminta oleh MA, yaitu empat orang yang terdiri dari dua orang unsur Apindo dan dua orang unsur SP/SB.

"Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta," jelas Farid.

Dalam seleksi, Farid mengatakan bahwa KY berupaya mencari para calon yang memenuhi integritas dan kapasitas untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR.

"Hal ini merupakan upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas," ujar Farid.

Penetapan kelulusan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sambungnya, dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KY secara musyawarah mufakat. Para calon hakim ad hocHubungan Industrial di MA yang mendapatkan persetujuan DPR, selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim ad hocHubungan Industrial di MA.

(put)

من المقطوع: http://news.okezone.com/read/2016/10/27/337/1525790/ky-sodorkan-dua-calon-hakim-ad-hoc-ma-ke-dpr
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: