Jika UU Direvisi, KPK Minta Tambahan Dua Ayat Baru

Author : Administrator | Friday, November 20, 2015 11:02 WIB
Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengatakan, KPK meminta dibuat dua ayat baru terkait penyadapan dalam UU KPK. Permintaan ini jika pemerintah melakukan revisi UU KPK.

"Apabila pemerintah ingin membahas UU KPK, maka kami minta terkait penyadapan dibuat ayat baru," kata Ruki, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Hal itu dikatakan Ruki seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK.

Dia menjelaskan, ayat baru itu, pertama, menyangkut masalah tata cara menyadap yang diatur dalam UU KPK. Sebenarnya, KPK telah memiliki itu dalam Sistem Prosedur Operasional (SOP), tetapi akan lebih baik diatur dalam UU.

Kedua, terkait memberikan perintah kepada pemerintah, KPK dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan audit.

"Jadi bukan 'dapat' namun 'diperintahkan' sehingga bisa dikontrol sehingga penggunaannya bisa dicegah dari penyimpangan," ujar dia.

Selain itu, dia menilai kewenangan penyadapan ada dua yaitu "legal by regulation" bahwa undang-undang memberikan kewenangan penyadapan, dan kedua "legal by out order".

KPK, menurut dia, memilih poin pertama. Artinya, UU memberikan izin untuk menyadap dan tata cara serta auditnya diatur.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 meminta RUU KPK dimasukkan dalam Prioritas Prolegnas 2016 bersama beberapa RUU lainnya. Pimpinan DPR mengingatkan Badan Legislasi segera melakukan pembahasan Prolegnas Prioritas tahun 2016 bersama pemerintah.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: