Irman Gusman: Calon Perseorangan Tidak Boleh Dipersulit, Justru Dipermudah

Author : Administrator | Wednesday, April 20, 2016 08:39 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2106)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menuturkan, calon perseorangan dalam pemilu jangan dilihat sebagai kompetitor namun lebih sebagai pelengkap.

Menurut dia, calon perseorangan adalah tangga untuk membangun suatu sistem yang demokratis.

"Jadi, independen adalah tangganya. Sehingga tangga itu tidak boleh dipersulit, harus dipermudah," kata Irman usai membuka acara seminar nasional di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Partai politik dan calon perseorangan, kata dia, bak satu mata uang dengan dua wajah sehingga idealnya mampu berjalan beriringan. Irman juga menyinggung keinginannya agar mekanisme konvensi dalam pemilu lebih dikembangkan oleh partai politik.

Dia menganggap, mekanisme tersebut mampu meningkatkan kualitas calon-calon pemimpin yang maju dalam pemilu, mulai pemilh tingkat kabupaten/kota hingga pemilu presiden.

"Menempatkan orang-orang yang terbaik, di samping calon perseorangan juga baik sebagai penyeimbang," kata dia.

Irman menambahkan, untuk menciptakan pemilu yang demokratis, perlu pula didorong agar aparatur sipil negara juga lebih partisipatif.

Misalnya, untuk aktif datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan turut mensosialisasikan pemilu. Namun, tetap menjaga netralitasnya.

"Harapan saya, birokrasi kita juga harus lebih ditingkatkan kualitasnya dan peranannya," ucap Irman.

Sebelumnya, di Dewan Perwakilan Rakyat, muncul wacana sejumlah partai untuk memperberat syarat calon perseorangan dengan menaikkan batas pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagao syarat keiikutsertaan dalam Pilkada.

Saat ini, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.

Jumlah itu bagi beberapa parpol dianggap tidak sebanding dengan batas suara yang harus dimiliki calon kepala daerah dari partai politik. Saat ini, parpol bisa mengusung pasangan calon apabila memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: